PP
the Organization of the
Pasal 3
BAB 2 — ### SUBSEKTOR PERKEBUNAN
(1) Batasan luas maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang wajib dipenuhi oleh
Perusahaan Perkebunan meliputi:
kelapa sawit maksimum 100.000 (seratus ribu) hektare;
kelapa maksimum 35.000 (tiga puluh lima ribu) hektare;
karet maksimum 23.000 (dua puluh tiga ribu) hektare;
kakao maksimum 13.000 (tiga belas ribu) hektare;
kopi maksimum 13.000 (tiga belas ribu) hektare;
tebu maksimum 125.000 (seratus dua puluh lima ribu) hektare;
teh maksimum 14.000 (empat belas ribu) hektare; dan
tembakau maksimum 5.000 (lima ribu) hektare.
(2) Batasan luas maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk satu Perusahaan
Perkebunan secara nasional.
