PP
the Organization of the
Pasal 2
BAB 2 — ### SUBSEKTOR PERKEBUNAN
(1) Penggunaan Iahan untuk Usaha Perkebunan ditetapkan batasan luas maksimum dan minimum.
(2) Batasan luas maksimum dan minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan terhadap
komoditas Perkebunan strategis tertentu.
(3) Penetapan batasan luas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan:
jenis tanaman; dan/atau
ketersediaan Iahan yang sesuai secara agroklimat.
