PP
the Organization of the
Pasal 36
BAB 2 — ### SUBSEKTOR PERKEBUNAN
(1) Varietas Perkebunan hasil Pemuliaan atau Introduksi sebelum diedarkan terlebih dahulu harus dilepas
oleh Menteri.
(2) Varietas Perkebunan yang telah dilepas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diproduksi dan
diedarkan.
