Pasal 35
BAB 2 — ### SUBSEKTOR PERKEBUNAN
(1) Apabila Perusahaan Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) tetap tidak memenuhi
kewajiban, dikenai denda menggunakan rumus: LA x BPK.
(2) Rumus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerangkan:
LA = luas lahan yang diusahakan setara dengan 20% (dua puluh persen) kebutuhan kapasitas giling unit pengolahan; dan
BPK = biaya pembangunan kebun per hektare, berupa pembukaan lahan dan penanaman.
(3) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam bentuk surat tagihan.
(4) Surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan oleh penerbit Perizinan Berusaha sesuai
dengan kewenangannya.
(5) Denda yang dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan penerimaan negara bukan
pajak atau penerimaan daerah yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Apabila Perusahaan Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
13 / 97
membayar denda, diberikan jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun untuk membangun kebun gula yang terintegrasi; atau
tidak membayar denda, dilakukan penghentian sementara kegiatan selama 6 (enam) bulan.
(7) Apabila Perusahaan Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tetap tidak dapat memenuhi
kewajiban membangun kebun gula yang terintegrasi, dikenai sanksi pencabutan Perizinan Berusaha Perkebunan.
Bagian Kedua
Perbenihan
Paragraf 1
Pencarian, Pengumpulan, Pemanfaatan, dan Pelestarian Sumber Daya Genetik Tanaman Perkebunan
