PP
the Organization of the
Pasal 34
BAB 2 — ### SUBSEKTOR PERKEBUNAN
(1) Perusahaan Perkebunan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3)
dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
peringatan tertulis;
pengenaan denda;
penghentian sementara kegiatan; dan/atau
pencabutan izin Usaha Perkebunan;
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh:
Menteri;
gubernur; atau
bupati/wali kota,
sesuai dengan kewenangannya.
(4) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan maksimal 3 (tiga) kali
kepada Perusahaan Perkebunan dengan jangka waktu peringatan masing-masing 4 (empat) bulan berturut-turut.
