PP
the Organization of the
Pasal 33
BAB 2 — ### SUBSEKTOR PERKEBUNAN
Perusahaan Perkebunan wajib menyampaikan laporan pembangunan kebun tebu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 paling sedikit 1 (satu) tahun sekali kepada penerbit Perizinan Berusaha sesuai dengan kewenangannya.
