PP
the Organization of the
Pasal 32
BAB 2 — ### SUBSEKTOR PERKEBUNAN
(1) Kewajiban membangun kebun . tebu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 untuk memenuhi paling
rendah 20% (dua puluh persen) bahan baku sesuai dengan kebutuhan kapasitas giling unit pengolahan.
(2) Dalam hal pemenuhan paling rendah 20% (dua puluh persen) bahan baku sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak dapat dipenuhi secara mandiri, Perusahaan Perkebunan dapat memenuhi kekurangannya melalui kemitraan.
(3) Pembangunan kebun tebu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan di atas
tanah:
HGU Perusahaan Perkebunan;
hak pakai; dan/atau
12 / 97
- hak milik Pekebun.
