PP
the Organization of the
Pasal 31
BAB 2 — ### SUBSEKTOR PERKEBUNAN
(1) Pengintegrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dan ayat (4) didasarkan pada sifat dan
karakteristik komoditas tebu.
(2) Sifat dan karakteristik komoditas tebu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjamin waktu antara
panen hingga pengolahan tidak melampaui 48 (empat puluh delapan) jam.
(3) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk memenuhi standar mutu tebu.
