Pasal 30
BAB 2 — ### SUBSEKTOR PERKEBUNAN
(1) Setiap unit pengolahan hasil Perkebunan tertentu yang berbahan baku impor wajib membangun kebun
paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak unit pengolahan hasil Perkebunan tertentu beroperasi.
(2) Unit pengolahan hasil Perkebunan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit
pengolahan gula tebu berbahan baku impor berupa gula kristal mentah yang berasal dari tebu.
(3) Unit pengolahan gula tebu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib membangun kebun tebu yang
terintegrasi dengan unit pengolahan.
(4) Terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berada:
pada satu hamparan antara unit pengolahan gula tebu dengan kebun tebu; atau
dalam hamparan terpisah antara unit pengolahan gula tebu dengan kebun tebu.
