PP
the Organization of the
Pasal 29
BAB 2 — ### SUBSEKTOR PERKEBUNAN
Apabila Perusahaan Perkebunan tetap tidak memenuhi kewajiban dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenai sanksi pencabutan Perizinan Berusaha Perkebunan.
Paragraf 3
Jenis Pengolahan Hasil Perkebunan Tertentu dan Jangka Waktu Tertentu
