PP
the Organization of the
Pasal 28
BAB 2 — ### SUBSEKTOR PERKEBUNAN
Apabila Perusahaan Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 tetap tidak:
- memenuhi kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, seluas 20% (dua puluh persen); atau
11 / 97
- menyampaikan laporan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, dikenai sanksi penghentian sementara dari kegiatan Usaha Perkebunan selama 6 (enam) bulan.
