PP
the Organization of the
Pasal 27
BAB 2 — ### SUBSEKTOR PERKEBUNAN
Perusahaan Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dalam jangka waktu:
selama 6 (enam) bulan terhitung sejak diberikan surat tagihan wajib memenuhi kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, seluas 20% (dua puluh persen); atau
selama 1 (satu) bulan terhitung sejak diberikan surat tagihan wajib menyampaikan laporan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar.
