Pasal 37
BAB 2 — ### SUBSEKTOR PERKEBUNAN
(1) Varietas Perkebunan hasil Pemuliaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) berasal dari
pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman Perkebunan.
(2) Pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh Menteri dan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya.
(3) Kegiatan pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat dilakukan oleh orang perseorangan atau badan hukum berdasarkan persetujuan Menteri.
(4) Kegiatan pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman Perkebunan yang dilakukan oleh menteri/kepala
lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberitahukan dan disampaikan hasilnya kepada Menteri.
