PP
the Organization of the
Pasal 24
BAB 2 — ### SUBSEKTOR PERKEBUNAN
Perusahaan Perkebunan wajib menyampaikan laporan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 paling sedikit 1 (satu) tahun sekali kepada penerbit Perizinan Berusaha sesuai dengan kewenangannya.
10 / 97
