PP
the Organization of the
Pasal 25
BAB 2 — ### SUBSEKTOR PERKEBUNAN
(1) Perusahaan Perkebunan yang tidak memenuhi ketentuan mengenai:
kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, seluas 20% (dua puluh persen) sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12; dan/atau
pelaporan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24,
dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
denda;
penghentian sementara dari kegiatan Usaha Perkebunan; dan/atau
pencabutan Perizinan Berusaha Perkebunan.
