PP
the Organization of the
Pasal 23
BAB 2 — ### SUBSEKTOR PERKEBUNAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
pola dan bentuk fasilitasi pembangunan kebun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16; dan
tahapan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, diatur dengan Peraturan Menteri.
