PP
the Organization of the
Pasal 229
BAB 7 — ### SISTEM INFORMASI
Pengembangan teknologi sistem informasi pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 223 ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan:
pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi;
keamanan dan kerahasiaan data;
standardisasi data dan informasi;
integrasi;
kemudahan akses;
mampu telusur; dan
69 / 97
- etika, integritas, dan kualitas.
