PP
the Organization of the
Pasal 230
BAB 7 — ### SISTEM INFORMASI
(1) Pengembangan teknologi sistem informasi pertanian dapat bekerja sama dengan pihak ketiga.
(2) Kerja sama dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan
perjanjian kerahasiaan data.
(3) Kerja sama dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan rencana
alih teknologi.
(4) Ketentuan kerja sama pengembangan teknologi sistem informasi pertanian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
