PP
the Organization of the
Pasal 228
BAB 7 — ### SISTEM INFORMASI
Informasi pertanian dari unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225 huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, dan huruf g sampai dengan huruf j paling sedikit memuat data:
pencegahan organisme pengganggu tumbuhan;
lalu lintas tumbuhan dan produk tumbuhan;
sumber daya manusia subsektor Perkebunan, Hortikultura, prasarana dan sarana pertanian, tanaman pangan, ketahanan dan keamanan pangan, dan karantina pertanian;
prasarana dan sarana;
produksi komoditas Perkebunan, Hortikultura, tanaman pangan; dan
pengolahan dan pemasaran.
