PP
the Organization of the
Pasal 227
BAB 7 — ### SISTEM INFORMASI
(1) Informasi pertanian dari unit kerja yang memiliki tugas di bidang peternakan dan kesehatan hewan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225 huruf f memuat data pokok berupa:
populasi ternak; dan
produksi ternak.
(2) Data populasi ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit memuat informasi jenis
dan jumlah ternak.
(3) Data produksi ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat informasi jenis
dan jumlah produksi daging, susu, dan telur.
(4) Selain data pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), informasi pertanian di bidang peternakan dan
kesehatan hewan dapat memuat data lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
