PP
the Organization of the
Pasal 226
BAB 7 — ### SISTEM INFORMASI
Informasi pertanian dari unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225 huruf c paling sedikit memuat data:
68 / 97
ketersediaan prasarana produksi;
ketersediaan sarana produksi; dan
usaha produksi antara lain wilayah produksi, pelaku usaha, data pengembangan standar dan penerapan standar mutu, data hasil produksi, data gangguan produksi serta data pemasaran.
