Pasal 225
BAB 7 — ### SISTEM INFORMASI
Informasi pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 223 bersumber dari:
lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik;
unit kerja yang memiliki tugas di bidang prasarana dan sarana pertanian;
unit kerja yang memiliki tugas di bidang tanaman pangan;
unit kerja yang memiliki tugas di bidang Hortikultura;
unit kerja yang memiliki tugas di bidang Perkebunan;
unit kerja yang memiliki tugas di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
unit kerja yang memiliki tugas di bidang penelitian dan pengembangan pertanian;
unit kerja yang memiliki tugas di bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian;
unit kerja yang memiliki tugas di bidang ketahanan dan keamanan pangan;
unit kerja yang memiliki tugas di bidang karantina pertanian;
satuan kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang pertanian; dan
satuan kerja perangkat pusat dan daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang pelayanan terpadu satu pintu.
