PP
the Organization of the
Pasal 224
BAB 7 — ### SISTEM INFORMASI
Sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 223 paling sedikit digunakan untuk keperluan:
perencanaan;
pemantauan dan evaluasi;
pengelolaan pasokan dan permintaan produk Pertanian; dan
pertimbangan penanaman modal.
