Pasal 223
BAB 7 — ### SISTEM INFORMASI
(1) Sistem informasi pertanian mencakup pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan,
penyajian, serta penyebaran data sistem budi daya pertanian berkelanjutan.
(2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib membangun, menyusun,
dan mengembangkan sistem informasi pertanian yang terintegrasi.
(3) Kewajiban Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui pusat data dan informasi.
(4) Pusat data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib melakukan pemutakhiran data dan
informasi sistem budi daya pertanian berkelanjutan secara akurat dan dapat diakses oleh masyarakat.
(5) Pusat data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit menyajikan data dan
informasi berupa:
varietas tanaman;
letak dan luas wilayah, kawasan, dan unit usaha budi daya pertanian;
permintaan, peluang, dan tantangan pasar;
perkiraan produksi;
perkiraan harga;
perkiraan pasokan;
67 / 97
perkiraan musim tanam dan musim panen;
prakiraan iklim;
organisme pengganggu tumbuhan serta hama dan penyakit hewan;
ketersediaan prasarana budi daya pertanian; dan
ketersediaan sarana budi daya pertanian.
(6) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh
pelaku usaha dan masyarakat.
(7) Pembangunan, penyusunan, dan pengembangan sistem informasi pertanian sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keterbukaan informasi publik.
