PP
the Organization of the
Pasal 221
BAB 6 — ### SUBSEKTOR PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
(1) Menteri, gubernur, dan/atau bupati/Wali kota sesuai dengan kewenangannya berkewajiban melakukan
pembinaan terhadap Penyediaan Obat Hewan dan Peredaran Obat Hewan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
sosialisasi;
pemantauan dan pendampingan kegiatan usahanya; dan
evaluasi pemenuhan persyaratan dalam menjalankan usahanya.
