Pasal 220
BAB 6 — ### SUBSEKTOR PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
(1) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219, pengawas Obat Hewan
berwenang untuk:
melakukan pemeriksaan terhadap dipenuhinya ketentuan Perizinan Usaha Penyediaan Obat Hewan dan Peredaran Obat Hewan;
melakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan atau penerapan CPOHB;
melakukan pemeriksaan terhadap Obat Hewan, unit usaha Penyediaan Obat Hewan dan Peredaran Obat Hewan serta alat dan cara pengangkutannya;
melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan Obat Hewan;
melakukan pengambilan contoh Obat Hewan guna pengujian keamanan, khasiat dan mutunya;
melakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan pendaftaran Obat Hewan, pemenuhan persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu Obat Hewan, dan pemenuhan persyaratan pelabelan dan penandaan Obat Hewan; dan
melakukan kajian lapang terhadap produsen asal luar negeri apabila terdapat dugaan penyimpangan terhadap keamanan, khasiat dan mutu Obat Hewan.
(2) Apabila dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan penyimpangan,
pengawas Obat Hewan dapat merekomendasikan kepada Menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota untuk:
menghentikan penggunaan Obat Hewan;
penarikan Obat Hewan dari peredaran;
menghentikan sementara dari kegiatan Penyediaan Obat Hewan dan Peredaran Obat Hewan;
pelarangan Peredaran Obat Hewan; dan/atau
66 / 97
- pencabutan Perizinan Berusaha Obat Hewan.
Paragraf 8
Pembinaan
