Pasal 219
BAB 6 — ### SUBSEKTOR PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dilakukan minimal setiap 3 (tiga) bulan sekali atau
sewaktu-waktu.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pelaksanaannya Menteri, gubernur, dan/atau
bupati/wali kota dapat menunjuk pengawas Obat Hewan.
(3) Pengawas Obat Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh:
Menteri, untuk pengawas Obat Hewan pusat;
gubernur, untuk pengawas Obat Hewan provinsi; atau
bupati/wali kota, untuk pengawas Obat Hewan kabupaten/kota,
sesuai dengan kewenangannya dalam bentuk Keputusan.
(4) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara terkoordinasi
dengan kementerian/lembaga terkait dan/atau perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu serta dapat melibatkan peran serta masyarakat.
