Pasal 218
BAB 6 — ### SUBSEKTOR PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
(1) Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya berkewajiban melakukan
pengawasan Penyediaan Obat Hewan dan Peredaran Obat Hewan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara rutin dan insidental.
(3) Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara berkala terhadap tingkat risiko
dan kepatuhan Pelaku Usaha Obat Hewan terhadap pemenuhan standar dalam kegiatan Penyediaan Obat Hewan dan Peredaran Obat Hewan.
(4) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap:
laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat;
dugaan adanya pelanggaran atau penyalahgunaan;
kebutuhan data realisasi kegiatan usaha pada proyek prioritas Pemerintah; dan/atau
kebutuhan Pemerintah lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
65 / 97
undangan.
