PP
the Organization of the
Pasal 217
BAB 6 — ### SUBSEKTOR PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
(1) Pelaku Usaha Obat Hewan yang melakukan Pengeluaran Obat Hewan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 213 huruf b wajib memiliki Perizinan Berusaha Pengeluaran Obat Hewan.
(2) Perizinan Berusaha Pengeluaran Obat Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan setelah
memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus Pengeluaran Obat Hewan.
(3) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengeluaran Obat Hewan harus
memenuhi persyaratan dari negara tujuan.
(4) Perizinan Berusaha Pengeluaran Obat Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perizinan Berusaha.
Paragraf 7
Pengawasan Obat Hewan
