PP
the Organization of the
Pasal 216
BAB 6 — ### SUBSEKTOR PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
64 / 97
(1) Pelaku Usaha Obat Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 ayat (1) harus memiliki Perizinan
Berusaha Obat Hewan sesuai dengan lingkup kegiatan usahanya.
(2) Perizinan Berusaha Obat Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kewenangannya
diberikan oleh:
Menteri untuk produsen dan importir Obat Hewan;
gubernur untuk distributor Obat Hewan; atau
bupati/wali kota untuk depo, apotek veteriner pet shop, poultry shop, dan toko Obat Hewan.
(3) Tata cara memperoleh Perizinan Berusaha Obat Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perizinan Berusaha.
Paragraf 6
Pengeluaran Obat Hewan
