PP
the Organization of the
Pasal 215
BAB 6 — ### SUBSEKTOR PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
(1) Produk Jadi berupa Obat keras dapat didistribusikan oleh Pelaku Usaha Obat Hewan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 214 ayat (1), kecuali oleh toko Obat Hewan.
(2) Produk Jadi berupa Obat bebas terbatas dan Obat bebas dapat didistribusikan oleh Pelaku Usaha Obat
Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 ayat (1).
(3) Bahan Baku Obat Hewan dengan klasifikasi Obat keras hanya dapat didistribusikan oleh produsen,
importir, dan distributor Obat Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c kepada produsen yang memproduksi Obat Hewan.
