Pasal 214
BAB 6 — ### SUBSEKTOR PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
(1) Distribusi Obat Hewan di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 213 huruf a dilakukan oleh
Pelaku Usaha Obat Hewan meliputi:
produsen;
importir;
distributor;
depo; dan
apotek veteriner, pet shop, poultry shop, dan toko Obat Hewan.
(2) Distribusi Obat Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh produsen yang
memproduksi:
Bahan Baku Obat Hewan kepada produsen yang memproduksi Produk Jadi dan distributor Obat Hewan;
bahan setengah jadi Obat Hewan kepada produsen Obat Hewan; dan/atau
Produk Jadi kepada distributor Obat Hewan.
(3) Distribusi Obat Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh importir:
Bahan Baku Obat Hewan kepada produsen dan distributor Obat Hewan;
bahan setengah jadi Obat Hewan kepada produsen Obat Hewan; dan/atau
Produk Jadi kepada produsen dan distributor Obat Hewan.
(4) Distribusi Obat Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh distributor:
Bahan Baku Obat Hewan kepada produsen dan distributor Obat Hewan; dan/atau
Produk Jadi kepada depo, apotek veteriner, pet shop, poultry shop, dan/atau toko Obat Hewan.
(5) Distribusi Obat Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dalam bentuk Produk Jadi dilakukan
oleh depo kepada apotek veteriner, pet shop, poultry shop, toko Obat Hewan, dan/atau konsumen.
(6) Distribusi Obat Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dalam bentuk Produk Jadi dilakukan
oleh apotek veteriner, pet shop, poultry shop, dan toko Obat Hewan kepada konsumen.
