PP
the Organization of the
Pasal 206
BAB 6 — ### SUBSEKTOR PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
(1) Pemasukan Obat Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203 harus dilakukan kajian lapang, dalam
hal:
pemasukan pertama kali dari pabrik Obat Hewan;
pemasukan merupakan Obat Hewan baru;
unit usaha pembuatan Obat Hewan merupakan unit usaha baru atau penambahan; dan/atau
adanya dugaan penyimpangan keamanan, khasiat, dan mutu Obat Hewan dari negara asal.
(2) Kajian lapang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan permohonan Pelaku Usaha
Obat Hewan selaku perwakilan produsen Obat Hewan di negara asal.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kajian lapang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan Peraturan Menteri.
