PP
the Organization of the
Pasal 205
BAB 6 — ### SUBSEKTOR PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Pemasukan Obat Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203 dapat dilakukan untuk tujuan:
pemasukan untuk diedarkan;
pemasukan untuk tujuan penelitian oleh instansi pemerintah atau lembaga penelitian dan/atau pendidikan; dan
Pemasukan Obat Hewan khusus dalam rangka:
penanggulangan wabah;
Pertahanan dan keamanan;
61 / 97
acara internasional; dan
penyelamatan dan konservasi satwa liar.
