PP
the Organization of the
Pasal 204
BAB 6 — ### SUBSEKTOR PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Dalam hal Pemasukan Obat Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203 berupa Bahan Baku Obat Hewan klasifikasi obat keras, dilarang penggunaannya selain untuk keperluan Produksi Obat Hewan.
