PP
the Organization of the
Pasal 203
BAB 6 — ### SUBSEKTOR PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
(1) Pelaku Usaha Obat Hewan yang melakukan Pemasukan Obat Hewan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 194 ayat (1) huruf b wajib memiliki Perizinan Berusaha Pemasukan Obat Hewan.
(2) Perizinan Berusaha Pemasukan Obat Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan setelah
memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus Pemasukan Obat Hewan.
