Pasal 200
BAB 6 — ### SUBSEKTOR PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
(1) Kontrak Kerja Sama (Toll Manufacturing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 huruf c dilaksanakan
antara pemberi kontrak dengan penerima kontrak.
(2) Pemberi kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki
Perizinan Berusaha produsen Obat Hewan; dan
bertanggung jawab terhadap keamanan, mutu, dan khasiat Obat Hewan yang dibuat dan diedarkan.
(3) Penerima kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
memiliki Perizinan Berusaha produsen Obat Hewan;
memiliki sertifikat CPOHB untuk sediaan Obat Hewan dalam Kontrak Kerja Sama (Toll
60 / 97
Manufacturing);
membuat jenis Obat Hewan sesuai dengan Kontrak Kerja Sama (Toll Manufacturing); dan
menjaga kerahasiaan semua komponen yang terkait dengan proses Produksi Obat Hewan dan pengujian Obat Hewan sesuai dengan Kontrak Kerja Sama (Toll Manufacturing).
