PP
the Organization of the
Pasal 201
BAB 6 — ### SUBSEKTOR PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Apabila Kontrak Kerja Sama (Toll Manufacturing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 200 telah berakhir, pemberi kontrak wajib:
memiliki pabrik dengan fasilitas Produksi Obat Hewan sesuai dengan jenis sediaan Obat Hewan; dan
mampu memproduksi dengan fasilitas Produksi Obat Hewan yang dimiliki sendiri sesuai dengan ruang lingkup CPOHB.
