Pasal 199
BAB 6 — ### SUBSEKTOR PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
(1) Produksi Obat Hewan dengan Lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 huruf b dilaksanakan
antara pemberi lisensi dan penerima lisensi sesuai dengan perjanjian lisensi.
(2) Pemberi lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki:
sertifikat Good Manufacturing Practices (GMP)/sertifikat yang setara;
surat keterangan telah diperdagangkan secara bebas (certificate of free sale) di negara asal; dan
surat keterangan registrasi (certificate registration)/dokumen yang setara di negara asal, untuk sediaan Obat Hewan yang dilisensikan.
(3) Penerima lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
memiliki Perizinan Berusaha produsen Obat Hewan;
memiliki sertifikat CPOHB untuk sediaan Obat Hewan yang dilisensikan; dan
membuat jenis Obat Hewan sesuai dengan perjanjian lisensi.
(4) Perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
