PP
the Organization of the
Pasal 198
BAB 6 — ### SUBSEKTOR PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Pelaku Usaha Obat Hewan dalam melakukan Produksi Obat Hewan sendiri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 197 huruf a harus memiliki:
Perizinan Berusaha produsen Obat Hewan; dan
sertifikat CPOHB sesuai dengan ruang lingkup Obat Hewan.
