PP
the Organization of the
Pasal 197
BAB 6 — ### SUBSEKTOR PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
59 / 97
Penyediaan Obat Hewan melalui Produksi Obat Hewan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 ayat (1) huruf a dilakukan oleh Pelaku Usaha Obat Hewan dengan cara:
Produksi Obat Hewan sendiri;
Produksi Obat Hewan dengan Lisensi; atau
Kontrak Kerja Sama (Toll Manufacturing).
