PP
the Organization of the
Pasal 196
BAB 6 — ### SUBSEKTOR PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
(1) Produk Jadi untuk jenis sediaan farmakoseutika dan/atau obat alami sebagaimana dimaksud dalam Pasal
194 ayat (3) huruf b dan huruf d dapat dipergunakan sebagai kosmetik hewan.
(2) Kosmetik hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya digunakan pada bagian luar tubuh, gigi,
atau mukosa mulut hewan dengan tujuan untuk pemeliharaan dan perawatan tubuh hewan.
Paragraf 2
Produksi Obat Hewan Dalam Negeri
