PP
the Organization of the
Pasal 20
BAB 2 — ### SUBSEKTOR PERKEBUNAN
(1) Bentuk pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c dapat berupa hibah.
(2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperhitungkan sebagai:
- biaya pelaksanaan kemitraan; dan
9 / 97
- pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan Perusahaan Perkebunan.
(3) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
