PP
the Organization of the
Pasal 19
BAB 2 — ### SUBSEKTOR PERKEBUNAN
(1) Pola bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, dilaksanakan melalui skema pinjaman
sebagian atau seluruh biaya pembangunan fisik kebun.
(2) Pola bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir setelah penerima fasilitasi pembangunan
kebun masyarakat sekitar melunasi seluruh pinjaman yang diberikan oleh Perusahaan Perkebunan.
