PP
the Organization of the
Pasal 18
BAB 2 — ### SUBSEKTOR PERKEBUNAN
(1) Pola kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a terdiri atas:
pola kredit program; dan
pola kredit komersial.
(2) Pola kredit program dan pola kredit komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
