Pasal 21
BAB 2 — ### SUBSEKTOR PERKEBUNAN
(1) Bentuk kemitraan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d dilakukan pada kegiatan usaha
produktif Perkebunan.
(2) Kegiatan usaha produktif Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
subsistem hulu;
subsistem kegiatan budi daya;
subsistem hilir;
subsistem penunjang;
fasilitasi kegiatan peremajaan Tanaman Perkebunan masyarakat sekitar; dan/atau
bentuk kegiatan lainnya.
(3) Kegiatan usaha produktif Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan pembiayaan
minimal setara dengan nilai optimum produksi kebun di lahan seluas 20% (dua puluh persen) dari total areal kebun yang diusahakan oleh Perusahaan Perkebunan.
(4) Nilai optimum produksi kebun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan hasil produksi neto rata-
rata kebun dalam 1 (satu) tahun.
