PP
the Organization of the
Pasal 193
BAB 6 — ### SUBSEKTOR PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189, Pasal 190, Pasal 191, dan Pasal 192 diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Penyediaan dan Peredaran Obat Hewan
Paragraf 1
Umum
