PP
the Organization of the
Pasal 192
BAB 6 — ### SUBSEKTOR PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
(1) Inspeksi lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 ayat (2) huruf b dilakukan secara fisik untuk:
pengujian;
pemeriksaan Nomor Pendaftaran Obat Hewan;
pemeriksaan nomor pendaftaran Pakan; dan/atau
pembinaan dalam bentuk pendampingan dan penyuluhan.
(2) Selain dilakukan secara fisik, inspeksi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c,
dan huruf d dapat dılakukan secara virtual.
(3) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh laboratorium veteriner yang
terakreditasi terhadap penggunaan Antibiotik.
