Pasal 191
BAB 6 — ### SUBSEKTOR PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
(1) Laporan Pelaku Usaha Peternakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 ayat (2) huruf a angka 1
memuat:
- resep dan hasil diagnosis dari dokter hewan;
57 / 97
lamanya pengobatan;
jumlah dan jenis Antibiotik;
jumlah Pakan Terapi yang digunakan dan tersisa; dan
alamat/lokasi unit usaha peternakan.
(2) Laporan Pelaku Usaha Peternakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 ayat (2) huruf a angka 2
memuat:
jumlah Pakan Terapi yang diproduksi;
perjanjian kerja Pelaku Usaha Peternakan dengan dokter hewan penanggung jawab dan feed nutritionist atau formulator; dan
nama konsumen/nama unit usaha peternakan.
(3) Laporan Pelaku Usaha Peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan
secara daring atau luring setiap 1 (satu) bulan kepada Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
