PP
the Organization of the
Pasal 190
BAB 6 — ### SUBSEKTOR PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 dilakukan secara rutin dan insidental.
(2) Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
- laporan Pelaku Usaha Peternakan Yang:
menggunakan Hormon tertentu dan/atau Antibiotik untuk Terapi dan reproduksi; dan
membuat Pakan yang dicampur Antibiotik untuk Terapi; dan
- inspeksi lapangan.
(3) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan laporan dan/atau pengaduan
dari masyarakat.
